Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah untuk Wujudkan Budaya Digital Sehat di Kalangan Pelajar

MALANG — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini

Redaksi KabarMuh2

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah untuk Wujudkan Budaya Digital Sehat di Kalangan Pelajar
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah untuk Wujudkan Budaya Digital Sehat di Kalangan Pelajar

MALANG — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik selama kegiatan belajar berlangsung.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan larangan, melainkan pengaturan agar gawai digunakan secara tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujarnya.

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Data menunjukkan rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan 7 jam 32 menit per hari berselancar di dunia maya. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi perkembangan generasi muda.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” lanjut Mu’ti.

Melalui surat edaran ini, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing, dengan tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembelajaran. Pendidik dan tenaga kependidikan pun diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan gawai yang bijaksana di lingkungan sekolah.

Kemendikdasmen juga mengajak orang tua berperan aktif mendukung kebijakan ini di lingkungan keluarga melalui penerapan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break. Penerapan pinsip 3S ini perlu disesuaikan dengan usia dan tingkat perkembangan anak.

Melalui sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, Kemendikdasmen berharap kebijakan ini mampu membentuk budaya digital yang lebih sehat, melindungi peserta didik dari adiksi digital, paparan konten negatif, serta ancaman keamanan siber, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang optimal peserta didik.

Sumber -> Rilis berita Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI). 14 Juli 2026.

Redaksi KabarMuh2

Kuli tinta

Related Post

Leave a Comment