SPMB 2025 Dimulai, Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi Praktik Pelaksanaan

Jakarta – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah dimulai. Sekolah-sekolah di seluruh Indonesia mulai aktif membuka pendaftaran untuk menerima murid baru. Mengusung semangat pemerataan dan

Kuli Tinta

Kang Dedi Mulyadi dan Mendikdasmen Abdul Muti di Jawa Barat
Kang Dedi Mulyadi dan Mendikdasmen Abdul Muti di Jawa Barat

Jakarta – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah dimulai. Sekolah-sekolah di seluruh Indonesia mulai aktif membuka pendaftaran untuk menerima murid baru.

Mengusung semangat pemerataan dan keadilan, SPMB tahun 2025 memastikan setiap anak mendapatkan tempat di sekolah dan memperoleh pelayanan pendidikan. Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan.

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat turut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.

Pengaduan dapat dikirim melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke dinas pendidikan/inspektorat daerah setempat.

Sejumlah pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat imbauan terkait pencegahan kecurangan dalam SPMB, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 86/PK.03/DISDIK Tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang Bersih dan Akuntabel di Provinsi Jawa Barat.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemprov Jawa Barat menekankan agar pelaksanaan SPMB harus berlangsung bersih dan akuntabel, serta objektif, transparan dan berkeadilan. Semua pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan panitia seleksi SPMB wajib mematuhi dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut salah satunya dilakukan dengan memastikan seluruh pihak terkait menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan SPMB. Selain itu, ditegaskan untuk tidak melakukan intervensi, titipan, dan/atau permintaan khusus yang tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari pihak manapun kepada panitia seleksi SPMB. ^^

Sumber -> Siaran pers Kemendikdasmen RI. 19 Juni 2025.

Kuli Tinta

Kuli tinta

Related Post

Leave a Comment