Tulisan oleh Fadh Ahmad Arifan (Staf Pengajar Fikih di MA Muhammadiyah 2 Malang)
OPINI – Masing-masing harakah atau pergerakan Islam di Indonesia memiliki panduan dalam memahami akidah dan cara mengamalkannya. Begitu pula dengan Persyarikatan Muhammadiyah. Disebutkan dalam Ensiklopedi Muhammadiyah, (Rajawali press, hal 259), Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari segala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip Toleransi menurut ajaran Islam.
Iman sebagai fondasi akidah dan amal
Berangkat dari ikhtiar memurnikan akidah tersebut, Muhammadiyah menempatkan iman sebagai prinsip yang mendasar. Ia adalah fondasi dari Akidah dan amal sholeh. Menurut penuturan Faisal Salim, S.Ag, (PDM Sumbawa),”Beriman tanpa beramal shalih, hasilnya hampa. Beramal shalih tanpa beriman, percuma.“ Selain itu menurut Muhammadiyah, iman itu hendaknya ditablighkan, disiarkan dengan selebar-lebarnya, yakni diberi riwayatnya dan diberi dalil buktinya, dipengaruhkan dan digembirakan, sampai iman itu mendarah daging, masuk di tulang sumsum dan mendalam di hati sanubari (lihat Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, hal 25).
Karakteristik berakidah di Muhammadiyah
Keterkaitan iman dan amal tersebut selanjutnya tampak dalam dua model bertauhid yang berkembang dalam pemikiran Muhammadiyah. Orang yang bertauhid tidak sekedar menerima saja konsep “tauhid” secara pasif (ditelan bulat-bulat, taken for granted), melainkan penerimaan konsep “tauhid” tersebut perlu melewati proses-proses kritis dari manusia berdasar mekanisme kerja akalnya (rasionalisasi) yang kemudian dilanjutkan proses-proses internalisasi (pengendapan dalam alam batin). Karena itu menurut Dr. Mohammad Damami (Suara muhammadiyah, edisi 13/3/2016), tampilan luar dari bertauhid adalah: pikir (karena adanya proses rasionalisasi) dan dzikir (karena adanya proses internalisasi).
Corak tauhid yang memadukan pikir dan zikir itu digambarkan Al-Quran, paling tidak, melalui dua model, yaitu pembebasan keingintahuan (kuriositas) seperti yang dialami Nabi Ibrahim (QS. Al-An’am: 75-79), dan keseimbangan renungan kritis seperti yang dilakukan para “Ulul Albab” (QS. Ali Imran: 190-191).
Kedua model tersebut tetap berpijak pada sumber utama akidah Muhammadiyah, yakni Al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbulah. Al-Quran dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Adapun Sunnah Rasul adalah penjelasan dan pelaksanaan ajaran Al-Quran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan mengunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
Berpijak pada kedua sumber tersebut, muncul pertanyaan lanjutan: apakah hadis ahad dapat dijadikan hujjah dalam ranah akidah? Sayangnya, belum ada penjelasan rinci terkait sikap azab kubur, malaikat munkar-nakir, hingga turunnya Nabi Isa AS yang kesemuanya itu tercantum dalam hadis Ahad. Lalu bagaimana peranan akal dalam urusan akidah?. Muhammadiyah termasuk kelompok yang memandang kenisbian akal dalam masalah akidah.
Di samping membahas kedudukan hadis dan akal, Muhammadiyah menegaskan bahwa Islam merupakan agama yang diturunkan Allah kepada para rasul-Nya, sejak Nabi Adam hingga Nabi terakhir, Muhammad saw. Dari sini bisa disimpulkan dua hal : Pertama, Muhammad saw adalah Nabi terakhir. Tak ada lagi Nabi sepeninggalnya, termasuk yang mengaku-ngaku Nabi baru sebagaimana klaim Musailamah al-Kazzab di era Khalifah Abu bakar, lalu era kolonialisme Inggris di India, Mirza ghulam ahmad (Ahmadiyah qadian) hingga Lia Aminudin dan Ahmad Mossadeq.
Penegasan tentang kesinambungan risalah para nabi itu melahirkan kesimpulan kedua: doktrin yang melekat di sebagian besar orang awam bahwa agama Yahudi dari Musa AS dan Kristen sumbernya dari Isa bin Maryam termasuk doktrin yang keliru.
Sesaji, Menanam Kepala Kerbau, dan jimat
Prinsip pemurnian akidah tersebut dapat digunakan untuk membaca praktik keagamaan di masyarakat; salah satu contohnya muncul pada Januari 2022, tersebar luas rekaman pemuda membuang sesaji di Kabupaten Lumajang. Yang ia lalukan benar, hanya saja tidak ahsan gara-gara direkam dan diunggah pula di dunia maya. “Ini (sesaji) yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya,” ucapnya. Masih dalam rekaman tersebut, terlihat jelas membuang sambil mengucap lafadz ‘Allahu akbar’.
Tindakan dalam rekaman itu kemudian memicu respons keras dari bupati setempat. Lalu ia diburu 3 Polda hingga akhirnya diciduk aparat kepolisian di Kabupaten Bantul-Yogyakarta. Prof. Al-Makin, rektor UIN Sunan Kalijaga sampai turun tangan agar pemuda yang pernah menjadi mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Arab, UIN Sunan kalijaga tersebut dimaafkan dan proses hukum dihentikan.
Kontroversi tersebut mengantar pembahasan pada kedudukan sesaji sebagai bagian dari adat leluhur. Sepintas ia terlihat baik-baik saja di mata masyarakat awam. Namun bagi warga Muhammadiyah yang menjunjung tegaknya akidah Islam yang murni, hal itu tergolong adat yang menyalahi syariat (al-’Urf al-Fasidah). ustadz Dr. Sopa M.Ag menjelaskan dengan runtut dalam Pengajian Tarjih “Hukum Memasang Sesaji” (Rabu, 12/1/2022).
Setelah memeluk Islam, masyarakat masih melestarikan keyakinan bahwa ada kekuatan-kekuatan yang menguasai alam atau menjadi penunggu di suatu tempat. Supaya tidak murka maka diberi sesaji berupa makanan atau hewan. “Sesaji berbeda dengan qurban” kata Dr. Sopa. Karena qurban meskipun ditujukan kepada Allah swt, tetapi daging sembelihan itu ditujukan untuk manusia, bukan untuk Allah.
Persoalan pemurnian akidah tidak berhenti pada sesaji; di tengah masyarakat juga masih terdapat tradisi menanam kepala kerbau di dalam tanah yang di atasnya nanti dibangun sebuah bangunan. Ulama-ulama Muhammadiyah dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 (Suara Muhammadiyah 2015, hal 10) menyikapi bahwa perbuatan demikian tidak dibenarkan dalam Islam. Terhadap orang Islam yang melakukan hal itu baik dengan keyakinan atau sekedar adat, kalau bisa dinasehati dengan cara baik.
Setelah sesaji dan penanaman kepala kerbau, praktik lain yang perlu ditinjau dari sudut akidah ialah penggunaan jimat. Jimat ialah suatu benda yang diberi mantera atau doa atau rajah (simbol) atau tulisan tertentu sehingga diyakini mempunyai kekuatan, kehebatan atau kesaktian tertentu yang digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu. Yang dimaksud dengan benda di sini ialah benda atau barang apa saja seperti kalung, akik (cincin), keris, kain kafan, rambut dan masih banyak yang lainnya. Mantera, doa, rajah, atau tulisan tertentu di sini biasanya sukar dipahami oleh orang awam, meskipun ada juga sebagiannya yang bisa dimengerti.
Ada yang memakai bahasa Arab dan ada pula yang menggunakan bahasa lainnya. Kekuatan, kehebatan atau kesaktian tertentu di sini seperti menolak bahaya/sihir/penyakit, membuat kebal dan mendatangkan rezeki dan seterusnya. Tujuan-tujuan tertentu di sini seperti untuk menambah kecantikan atau ketampanan wajah, membuat tubuh kebal, menambah kekayaan dan lainnya.
”Jimat tidak akan membuat tambah dekat kepada Allah, tapi malah justru membuat lupa dan jauh dari-Nya. Oleh karena itu hendaknya kita semua membuangnya jauh-jauh supaya tidak terjerumus dalam kesyirikan.” demikian sikap ulama Muhammadiyah sebagaimana diulas Suara Muhammadiyah No 8 tahun 2013.
Sebagai penutup, sikap Muhammadiyah terhadap jimat tersebut perlu ditarik ke dalam kehidupan warga Persyarikatan; maka perlu dicatat warga Muhammadiyah yang khususnya mempelajari silat Tapak suci takkan mengenakan jimat dalam berbagai aktivitas. Buat apa terlihat dari luar pendekar hebat’ apalagi memiliki ‘tubuh kebal’ jika memakai jimat?. Wallahu’allam


