Muhammadiyah Kalbar: Karhutla Bukan Bencana Alam

PONTIANAK — Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat merupakan bencana ekologis, bukan semata-mata bencana

Redaksi KabarMuh2

Muhammadiyah Kalbar Sebut Karhutla Bukan Bencana Alam
Muhammadiyah Kalbar Sebut Karhutla Bukan Bencana Alam

PONTIANAK — Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat merupakan bencana ekologis, bukan semata-mata bencana alam. Karena itu, penanganannya perlu mengedepankan respons cepat, pencegahan kuat, dan penegakan hukum.

“Karhutla Kalimantan Barat 2026 adalah bencana ekologis dan bukan semata-mata bencana alam,” kata Ketua Majelis Lingkungan Hidup PWM Kalbar M. Hermayani Putera, mengutip Antara, Selasa (2/9).

Menurut Hermayani, krisis karhutla diperparah kerentanan ekosistem gambut, tata guna lahan yang belum dikelola secara optimal, serta lemahnya upaya pencegahan dan mitigasi.

Eskalasi kebakaran, khususnya di kawasan gambut, dinilai telah membahayakan keselamatan masyarakat, mengancam kesehatan publik, dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.

Muhammadiyah Kalbar menyoroti peningkatan titik panas berdasarkan data BMKG dan BPBD Kalbar. Pada periode pemantauan 28–29 Agustus 2026, jumlah titik panas meningkat dari 3.371 menjadi 6.050 titik. Titik panas terkonsentrasi antara lain di Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Melawi yang memiliki kawasan gambut rentan terbakar.

Karena itu, penanganan tidak cukup dengan memadamkan api di permukaan.

“Bara api di bawah permukaan harus dituntaskan melalui pembasahan gambut, pengelolaan tata air, sekat kanal, serta penyediaan sumur bor sebagai sumber air darurat di kawasan rawan kebakaran,” ujarnya.

Muhammadiyah Kalbar juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menginvestigasi kawasan konsesi yang terbakar serta memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti lalai atau melanggar hukum.

Selain itu, pemerintah diminta memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan daerah, keterbukaan informasi, serta dukungan bagi relawan dan petugas pemadam. Hermayani menegaskan, masyarakat, terutama kelompok rentan, masyarakat adat, dan komunitas sekitar hutan serta gambut, menjadi pihak yang paling merasakan dampak langsung kabut asap.

Redaksi KabarMuh2

Kuli tinta

Related Post

Leave a Comment